Kamis, 25 November 2010

Eksistensi Koperasi

Eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi. Eksistensi koperasi sebagai Badan Hukum kedudukannya diperoleh melalui suatu prosedur hukum koperasi yang
diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 104/ Kep./M.KUKM/III/2004. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Di bidang akta untuk pendirian dan perubahan Anggaran Dasar mengalami suatu reformasi yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 98/
Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur masalah akta yang memang dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tidak diatur, sehingga dengan dikeluarkannya
keputusan tersebut dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan membentuk koperasi, dan adanya hubungan kemitraan dengan pihak ketiga yang lebih kondusif dalam kegiatan usahanya. Koperasi memperoleh status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM. Dengan demikian koperasi sebagai subyek hukum yang mempunyai hak untuk melaksanakan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan mengadakan perjanjian. Bersamaan dengan itu, hak dan tanggung jawab anggota adalah sendiri-sendiri atau berdiri sendiri.
Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi, artinya koperasi merupakan bagian dari penyelenggara perekonomian yang berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Eksistensi koperasi sebagai badan usaha tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana telah menetapkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terhadap modal, kemandirian, serta melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Koperasi sebagai lembaga usaha yang berbadan hukum dalam operasionalnya dijalankan dengan berdasarkan manajemen koperasi, yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa, dan beberapa Penasehat dari instansi koperasi. Perusahaan koperasi sama dengan badan usaha lainnya yaitu tunduk pada peraturan-peraturan yang mengatur tentang kewajiban sebagai badan usaha seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Reformasi menuntut adanya pelurusan persepsi dan paradigma tentang koperasi agar koperasi dapat berperan secara efektif sesuai dengan cita-cita dan misi reformasi. Presiden Abdurrahman Wahid telah membuka peluang bagi penataan kembali sektor koperasi pada waktu pembentukan pemerintahannya bulan Oktober 1999. Dikatakan bahwa: .Koperasi adalah .urusan masyarakat. dan masalah koperasi hendaknya diselesaikan oleh masyarakat sendiri..Terkait dengan itu, maka Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah yang sebelumnya mempunyai wewenang besar dengan fungsi pengaturan dan fungsi pembangunan diubah statusnya menjadi Kantor Menteri Negara dengan wewenang terbatas pada fiingsi pengaturan. Sementara itu peran operasionalnya menjadi sangat berkurang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah dan kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini, maka yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana eksistensi koperasi dalam hubungannya dengan otonomi daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah mengatur kedudukan dan peran pemerintah dan tidak ada kaitan struktural dengan gerakan koperasi sebagai lembaga masyarakat yang otonom. Undang-undang sebagai sistem hukum yang mengatur secara nasional memberikan dasar bagi peran dan wewenang pemerintah sebagai kesatuan dan pembagian kerja antara Pusat dan Daerah adalah wilayah dan ruang dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004. Hal ini berarti hanya ada satu undang-undang perkoperasian yang eksistensinya sebagai dasar hukum dan pedoman kebijakan pemerintah di pusat dan daerah di bidang perkoperasian. Dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, maka eksistensi koperasi dalam hubungannya dengan
otonomi daerah tetap eksis sebagai pelaku ekonomi dan penggerak ekonomi rakyat. Sementara itu peran pemerintah akan berkurang dan yang masih ada yaitu fungsi pengaturan tetapi terbatas pada
pendaftaran/pemberian dan pencabutan hak badan hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Adapun fungsi promosi/pembangunannnya menjadi
proporsional (Pusat dan Daerah) meliputi: penciptaan iklim yang kondusif bagi perkembangan koperasi, aistensi dan fasilitasi, koordinasi bantuan luar negeri dan penyediaan sarana-sarana pendukung. Dalam fungsi pembangunan ini termasuk adanya fasilitasi mengenai perpajakan (pajak penghasilan), perbankan beserta lembaga penjaminan dan asuransi, pendidikan/pelatihan dan insentif lainnya. Kebijakan yang ditempuh dalam menyikapi perubahan saat ini yang mendorong lebih kuatnya pelaksanaan otonomi daerah adalah menciptakan lingkungan iklim yang kondusif bagi dunia
usaha dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat untuk pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM, mengembangkan usaha di bidang jasa keuangan
dengan mengembangkan lembaga kredit, pada koperasi kredit dan koperasi simpan pinjam; melakukan kerjasama antar koperasi dalam mengembangkan potensi usaha yang ada untuk bersaing dengan pelaku usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri apalagi dalam era
pasar bebas. Sementara itu eksistensi koperasi dalam hubungannya dengan era liberalisasi ekonomi, perdagangan bebas yang saat ini sudah berada dalam globalisasi, dimana telah terjadi saling ketergantungan di antara negara-negara yang terlibat dalam perdagangan dunia. Globalisasi ekonomi telah terjadi dan telah menimbulkan dampak serta peluang dan tantangan bagi dunia usaha termasuk
koperasi. Dalam sejarah perkembangannya, koperasi lahir di negara yang menganut mekanisme pasar, bahkan saat ini di negara-negara tersebut banyak didapati koperasi-koperasi yang besar dan maju. Sebagaimana diketahui bahwa kelahiran koperasi merupakan reaksi terhadap pemerasan dan penindasan sistem ekonomi yang tidak adil. Oleh karena itu, kelahiran koperasi merupakan buah pikiran untuk pembaharuan sosial yang lebih adil dan demokratis.
Berpegang dari sejarah tersebut, maka koperasi Indonesia akan semakin berkembang jika menangkap secara positif datangnya liberalisasi ekonomi sebagai suatu peluang, karena dengan
adanya liberalisasi ekonomi, koperasi diberikan keleluasaan menjadi suatu badan usaha yang tidak hanya menjadi organisasi sosial melainkan berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui peningkatan sisa hasil usaha secara efektif dan efisien agar dapat memenuhi kebutuhan anggotanya. Selanjutnya koperasi Indonesia harus terus berupaya menolong dirinya sendiri secara bersama-sama dengan prinsip koperasi. Prinsip koperasi sebagai pedoman koperasi dalam melangkah akan memberikan jalan bagi eksistensi koperasi Indonesia di era liberalisasi ekonomi.
Berkurangnya campur tangan pemerintah dan lahirnya kebijakan berupa deregulasi dan debirokratisasi akan memperingan langkah koperasi melaksanakan fungsi dan perannya dalam perekonomian Indonesia. Implikasi perdagangan bebas akan memberikan dampak positif bagi
pembangunan nasional dan daerah, terutama melalui terbukanya perdagangan dan investasi di daerah. Terbukanya perdagangan dan investasi ini selanjutnya dapat meningkatkan pendapatan dan
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, sehingga upaya pembangunan ekonomi nasional dan daerah dapat lebih dipercepat lagi. Sebaliknya, adanya pasar bebas dapat juga menimbulkan pengaruh negatif bagi perekonomian nasional dan daerah, seperti menurunnya produksi
barang dan jasa dalam negeri dan penguasaan sektor-sektor ekonomi nasional dan daerah oleh negara-negara luar. Namun pengaruh negatif dari pasar bebas ini hanya dapat terjadi jika dan hanya jika kita tidak dapat secara efektif dan efisien menyikapi peluang yang tercipta dari adanya perdagangan bebas. Menyikapi kondisi yang berubah saat ini karena adanya desakan globalisasi,
maka untuk mendapatkan pengembangan iklim usaha yang kondusif mutlak adanya kebijakan yang kondusif bagi koperasi. Membentuk aliansi strategis antara koperasi Indonesia dengan
koperasi negara lain, seperti adanya .Kerjasama Transnasional. atau koperasi transnasional yang berakar pada prinsip koperasi, yaitu kerjasama dengan koperasi-koperasi. Koperasi transnasional
merupakan konsep dari Robby Tulus sebagai eksperimen baru yang dipacu oleh prinsip tersebut dan dirangsang oleh realita koperasi pertanian di Uni Eropa. Konsep Transnasional Generasi Baru di Amerika Serikat dan Kanada mempunyai kaitan erat. Karena adanya perubahan mendasar dalam sektor koperasi pertanian akibat derasnya arus globalisasi.

peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Secara garis besar Peran dan Tugas Koperasi ialah :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selain tentunya mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pendapat mengenai peranan dan tugas koperasi seperti ditegaskan UU No. 25 Tahun 1992 tersebut dikemukakan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang juga mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan era Kabinet Reformasi Pembangunan, di Malang, Jawa Timur, tepatnya ketika menjadi penyaji pada acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII dan Seminar Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia (FKKMI) di Universitas Brawijaya Malang, 3-6 April 2002.
Penyebab ‘seretnya’ perkembangan dunia usaha koperasi di mata Dewan Wali Institut Pertanian Bogor (IPB) ini tak terlepas dari beberapa persoalan. Dan, salah satu upayanya untuk mengatasi persoalan koperasi dan UKM tersebut di antaranya dengan melakukan revitalisasi koperasi secara mandiri yang dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. “Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah,

Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999.
Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, berfungsi sebagai sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi, sebagai ekses dari kesalahan paradigma pembangunan di masa lalu.

Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan.
Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.
Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.

Pengantar ilmu ekonomi

Pengantar Ilmu Ekonomi
Definisi dan Metode Ekonomi
Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Adapun tiga masalah pokok dalam perekonomian, yaitu
  1. Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi?
  2. Bagaimana menghasilkan barang dan jasa tersebut?
  3. Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan?
Ekonomi positif adalah pendekatan ekonomi yang mempelajari berbagai pelaku dan proses bekerjanya aktivitas ekonomi, tanpa menggunakan suatu pandangan subjektif untuk mengyatakan bahwa sesuatu itu baik atau jelek dari sudut pandang ekonomi. Ekonomi positif di bagi menjadi dua, yaitu ekonomi deskriptif dan ekonomi teori.
Sedangkan ekonomi normatif adalah pendekatan ekonomi dalam mempelajari perilaku ekonomi yang terjadi, dengan mencoba memberikan penilaian baik atau buruk berdasarkan pertimbangan subjektif.
Berkaitan dengan sistem ekonomi, ada tiga bentuk sistem ekonomi yang dikenal di dunia ini, yaitu:
  1. Sistem ekonomi pasar (Laissez-Faire Economy), merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kebebasan individu dan perusahaan dalam menentukan berbagai kegiatan ekonomi, seperti konsumsi dan produksi. Perekonomian akan menentukan titik keseimbangan dengan mengandalkan kemampuan pada sistem harga, yaitu tarik menarik antara permintaan dan penawaran. Keseimbangan harga serta jumlah barang dan jasa dalam perekonomian dibimbing oleh sesuatu yang tidak kelihatan (invisible hand).
  2. Sistem ekonomi terpusat (sistem ekonomi sosialis) atau disebut Command Economy, yaitu sistem ekonomi dimana pemerintah membuat semua kebijakan menyangkut produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan kata lain, dalam sistem ekonomi sosial yang murni, pemerintah mengatur semua aspek kegiatan ekonomi.
  3. Sistem ekonomi campuran yaitu gabungan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat. Dalam sistem ekonomi campuran, kebebasan individu dan perusahaan dalam menentukan kegiatan ekonomi masih diakui, tetapi pemerintah ikut campur dalam perekonomian sebagai stabilisator ekonomi dengan memberlakukan berbagai kebijakan fiskal dan moneter.
Pasar dan Pemerintah dalam Ekonomi Modern
Perekonomian pasar merupakan sistem perekonomian yang mengandalkan harga sebagai variabel yang menentukan keseimbangan ekonomi. Berbagai keputusan ekonomi untuk menentukan barang dan jasa apa yang akan dibuat (What), bagaimana menghasilkannya (How) dan siapa saja yang akan mengkonsumsi barang dan jasa tersebut (for Whom), ditentukan oleh mekanisme pasar dengan bimbingan tangan gaib (invisible hand).
Secara umum pasar didefinisikan sebagai suatu mekanisme di mana penjual dan pembeli dapat menentukan harga secara bersama-sama untuk melakukan pertukaran. Pasar menentukan harga tiap barang dan jasa dalam perekonomian. Pasar dapat dikategorikan ke dalam dua besar, yaitu pasar barang dan jasa serta pasar faktor. Pasar faktor merupakan tempat interaksi antara penjual faktor produksi (sektor rumah tangga) yang memiliki tanah, modal, keterampilan dan lainnya, dengan yang meminta faktor produksi yaitu pihak perusahaan.
Pasar yang terjadi dalam perekonomian merupakan akumulasi dari berbagai pasar barang dan jasa serta pasar faktor produksi. Banyaknya jenis barang/jasa tersebut akan menimbulkan diversifikasi pekerjaan. Selanjutnya, diversifikasi pekerjaan akan menghasilkan spesialisasi, yang akan mendorong timbulnya teknologi atau cara menghasilkan barang dan jasa dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Dalam kenyataannya, tidak semua barang dan jasa bisa dihasilkan melalui mekanisme pasar dengan ‘tangan gaibnya’. Namun terjadi persaingan yang tidak sempurna, yang akhirnya menimbulkan inefisiensi, sehingga harga yang terjadi menjadi demikian mahal atau bahkan sebaliknya dimana barang dan jasa menjadi tidak berharga. Kegagalan sistem ekonomi pasar akan menghasilkan pengaruh yang dapat merugikan perekonomian itu sendiri. Di samping akan menimbulkan pemusatan faktor produksi pada satu pihak tertentu dan mengakibatkan ketimpangan dalam pendapatan.
Inefisiensi pasar ini memerlukan intervensi dari pemerintah. Pemerintah dalam aktivitasnya dalam perekonomian pasar dibatasi hanya pada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dilakukan oleh individu, seperti misalnya bidang keamanan dan pertahanan. Tetapi jika harus campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan mengembalikan efisiensi, maka pemerintah melakukan regulasi atau membuat kebijakan-kebijakan yang berfungsi mengatur jalannya perekonomian agar tetap efisien. P.A. Samuelson mengatakan bahwa pemerintah mempunyai tiga fungsi perekonomian, yaitu:
  1. Mengoreksi kegagalan pasar demi efisiensi.
  2. Membuat program untuk melakukan pemerataan pendapatan dengan menggunakan instrumen pajak dan pengeluaran pemerintah.
  3. Membuat kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tangguh.
    Teori Perilaku Konsumen-Pendekatan Teori Nilai Guna (Utility)
Tingkah laku konsumen (Consumer Behavior) dapat dianalisis dengan melakukan kuantifikasi kepuasan yang diperoleh dari mengkonsumsi barang. Metode ini disebut dengan pendekatan Kardinal, dimana keseimbangan konsumen dalam memaksimumkan kepuasan atas konsumsi berbagai macam barang, dilihat dari seberapa besar uang yang dikeluarkan untuk membeli unit tambahan dari berbagai jenis barang akan memberikan nilai guna marginal yang sama besarnya.
Konsep nilai guna (utility) bisa menjelaskan kelemahan berupa paradok antara kegunaan suatu barang dengan harganya. Seperti telah dicontohkan tentang durian, dimana sampai titik tertentu Anda tidak mau lagi memakannya, bahkan jika buah durian itu diberikan secara gratis. Hal ini menunjukkan bahwa tambahan kepuasan yang diberikan dari tiap tambahan unit barang yang dikonsumsi semakin berkurang. Inilah yang disebut Law of Diminishing Marginal Utility.
Menurut Sadono Sukirno, syarat yang harus dipenuhi agar konsumen dapat mencapai kepuasan maksimum atas barang yang dikonsumsinya adalah setiap Rupiah yang dikeluarkan untuk membeli unit tambahan dari berbagai jenis barang akan memberikan nilai guna marginal yang sama besarnya.
Dalam menjelaskan bagaimana kurva permintaan mempunyai hubungan yang terbalik dengan harganya, atau terjadinya pergerakan sepanjang kurva permintaan akibat dari perubahan harga, serta mengapa terjadi pergeseran kurva permintaan akibat dari berubahnya faktor selain harga, dapat digunakan pendekatan nilai guna (utility).
Efek pendapatan terjadi dari berubahnya harga suatu barang (naik atau turun). Jika harga barang X naik, maka tambahan kepuasan dari mengkonsumsi satu unit barang tersebut menjadi turun per harga barangnya. Hal ini menyebabkan turunnya permintaan akan barang X. Sebaliknya jika harga barang Y turun, maka tambahan kepuasan dari mengkonsumsi satu unit barang tersebut menjadi naik per harganya, sehingga permintaan akan barang Y naik.
Beberapa alasan yang menyebabkan suatu barang harganya menjadi mahal adalah kelangkaan dan biaya produksi. Air jauh lebih mudah didapat dari barang lain, intan misalnya. Sehingga wajar jika intan lebih mahal daripada air karena intan jauh lebih langka. Demikian juga dengan biaya produksi untuk mendapatkan air jauh lebih murah daripada biaya produksi intan.
Surplus konsumen terjadi jika harga yang dibayarkan oleh konsumen terhadap suatu barang lebih tinggi dari harga pasarnya. Surplus konsumen akan terus naik jika konsumen terus membeli produk sampai unit tertentu dan menghentikannya, karena jika diteruskan konsumen tidak akan mendapatkan surplus lagi.
Teori Perilaku Konsumen-Pendekatan Kurva Kepuasan Sama
Indifferen Curve (IC) menggambarkan kombinasi barang-barang yang akan memberikan kepuasan yang sama besarnya. Asumsi yang digunakan untuk melakukan analisis dengan menggunakan IC adalah:
  1. Seluruh pendapatan dikonsumsikan hanya terhadap dua jenis barang;
  2. Selera konsumen tidak berubah;
  3. Terdapat kebebasan untuk memilih di antara kedua barang tersebut;
IC memiliki tiga sifat dasar, yaitu:
  1. Mempunyai kemiringan yang negatif atau turun dari kiri atas ke kanan bawah;
  2. IC cembung terhadap titik origin (0,0); dan
  3. IC tidak saling berpotongan.
Seorang konsumen akan mencoba untuk mencapai IC tertinggi yang mencerminkan tingkat kepuasan tertinggi pula. Tetapi seorang individu mempunyai keterbatasan dalam sumber dana untuk mencapainya, sehingga kurva IC yang dapat dicapainya pun terbatas. Keterbatasan ini terjadi karena tiap barang dan jasa mempunyai harga dan untuk dapat membayarnya diperlukan pendapatan. Garis kendala anggaran (Budget Line/BL) mencerminkan kendala pendapatan dan harga yang dihadapi oleh seorang konsumen pada tingkat pendapatan dan harga tertentu dari masing-masing barang.
Kurva kepuasan sama (IC) dan garis kendala anggaran (BL) merupakan alat untuk dapat memperlihatkan pemaksimuman kepuasan yang dilakukan oleh konsumen. Jika BL menyinggung IC tertinggi, maka seorang konsumen akan mencapai kepuasan yang maksimum.
Keseimbangan konsumen akan berubah jika variabel pendapatan atau harga berubah, dengan asumsi selera konsumen bersifat konstan. Jika terjadi perubahan pendapatan (naik atau turun) dengan asumsi harga barang tetap, maka IC akan bergeser. Tetapi jika harga salah satu barang berubah (naik atau turun) dengan asumsi tingkat pendapatan tetap, maka IC akan berputar. Kedua kejadian tersebut akan menyebabkan bergesernya keseimbangan konsumen dalam mencapai kepuasan maksimum.
Terjadinya perubahan harga salah satu barang sementara harga barang lainnya tetap, akan menyebabkan terjadinya perputaran garis kendala anggaran (BL), sehingga keseimbangan konsumen akan berubah. Terjadinya perubahan keseimbangan ini akan memberikan kombinasi dari kedua jenis barang yang berbeda. Perbedaan yang terjadi ini terdiri dari efek substitusi dan efek pendapatan akibat dari perubahan harga.
Organisasi Bisnis dan Teori Produksi
Organisasi bisnis diperlukan dalam peranannya menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan, sehingga kita bisa mendapatkannya dengan mudah, murah dan berkualitas. Hal ini terjadi karena organisasi bisnis melakukan produksi barang dengan lebih teratur dan dalam skala produksi yang besar, sehingga proses produksi menjadi lebih efisien. Selain itu, kemampuan dalam mengembangkan teknologi proses dan penghimpunan dana menjadi lebih mudah dilakukan akibat dari spesialisasi yang terjadi.
Organisasi usaha yang memproduksi barang dan jasa dapat dikategorikan dalam tiga bentuk utama yaitu:
  1. Perusahaan perseorangan
  2. Firma
  3. Perseroan Terbatas (PT)
Setiap produk dihasilkan melalui suatu proses produksi. Input produksi yang terdiri dari tenaga kerja (L), modal (K), sumber daya (R), teknologi (T), dan lainnya, akan diproses menjadi suatu output (Q) berupa barang atau jasa. Hubungan yang terjadi antara jumlah input produksi yang diperlukan dengan jumlah output yang dihasilkan disebut dengan fungsi produksi (production function). Fungsi produksi akan memberi gambaran kepada kita tentang jumlah maksimum output yang dapat dihasilkan, atas penggunaan sejumlah tertentu dari input-input produksi. Melalui fungsi produksi kita juga bisa melihat bagaimana komposisi dari berbagai kombinasi input, untuk menghasilkan jumlah tertentu dari output. Isocost dan Isoquant merupakan dua pendekatan yang memungkinkan untuk melakukan analisis optimasi faktor produksi, untuk menghasilkan output maksimum.
Dalam teori produksi ada tiga konsep penting, yaitu Produksi Total (Total Production/TP), yang menggambarkan jumlah keseluruhan produksi yang dihasilkan. Produksi Rata-rata (Average Product/AP) yaitu jumlah produksi dibagi dengan jumlah input produksi, dan Produksi Marginal (Marginal Product/MP) yang merupakan tambahan hasil produksi dari setiap penambahan satu unit input.
Biaya Produksi
Konsep biaya produksi menggambarkan bagaimana suatu perusahaan akan mencari tingkat output optimal dalam mencapai tingkat keuntungan maksimum. Menurut Sadono Sukirno, definisi dari biaya produksi adalah semua pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh faktor-faktor produksi dan bahan-bahan mentah yang akan digunakan untuk menciptakan barang-barang yang diproduksikan perusahaan tersebut.
Biaya produksi dapat dibedakan menjadi: pertama, biaya produksi jangka pendek yang diartikan bahwa sebagian faktor produksi yang digunakan adalah tetap atau tidak dapat ditambah jumlahnya. Kedua, biaya produksi panjang yang mempunyai pengertian bahwa semua biaya dapat berubah, sehingga tidak ada lagi biaya tetap.
Pada jangka pendek, total biaya produksi terdiri dari biaya tetap dan biaya variabel. Sedangkan untuk jangka panjang semua biaya merupakan biaya variabel. Pada jangka panjang terjadi perubahan pada semua komponen biaya, sehingga total biaya hanya terdiri dari biaya variabel.
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan pasar yang paling ideal dalam sistem perekonomian, karena mengarahkan kepada tingkat efisiensi yang lebih tinggi daripada jenis pasar lainnya. Pasar persaingan sempurna mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Jumlah pembeli dan penjual sangat banyak.
  2. Barang yang diperjualbelikan adalah homogen.
  3. Setiap penjual dan pembeli tidak mampu mempengaruhi harga barang (price taker).
  4. Terdapat informasi yang sempurna mengenai barang yang diperjualbelikan (perfect information).
  5. Pembeli dan penjual bebas untuk masuk dan keluar pasar (no barrier to entry).
Pada pasar persaingan sempurna, perusahaan akan memaksimumkan keuntungan pada saat MC = MR. Syarat tersebut akan menghasilkan jumlah output produksi optimal, yang akan membawa perusahaan pada tingkat keuntungan maksimum. Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan tidak akan mendapatkan keuntungan maksimum.
Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis yaitu:
  1. pasar monopoli, dengan ciri-ciri sebagai berikut ini:
    1. Hanya terdapat satu perusahaan yang memproduksi suatu barang atau jasa.
    2. Tidak terdapat barang pengganti yang mirip.
    3. Perusahaan lain sulit atau tidak dapat masuk ke pasar.
    4. Mempunyai kemampuan dalam menentukan harga pasar.
  2. pasar monopolistik, dengan ciri utama sebagai berikut:
    1. Jumlah perusahaan tergolong banyak walaupun tidak sebanyak pada pasar persaingan sempurna.
    2. Barang yang diperjualbelikan mempunyai kegunaan sama tetapi berbeda corak (differentiated product).
  3. pasar oligopoli yaitu pasar dimana produk yang dihasilkan banyak yang bersifat sebagai barang antara, dan merupakan industri di sektor hulu. Misalnya produksi baja, semen, dan bahan baku plastik.
    Pasar monopoli sangat bertentangan dengan pasar persaingan sempurna, terutama dalam jumlah perusahaan dan kekuasaan menentukan harga. Sedangkan untuk pasar monopolistik dan oligopoli mempunyai persamaan dalam produk tetapi berbeda corak. Perbedaannya terletak pada jumlah perusahaan. Perusahaan pada pasar monopolistik cukup banyak walaupun tidak sebanyak pasar persaingan sempurna, sedangkan pada pasar oligopoli jumlah perusahaan yang ada sangat sedikit.
    Pendapatan Nasional
Salah satu dari indikator ekonomi makro adalah pertumbuhan ekonomi. Indikator ini merupakan hal yang paling penting dalam mengukur pertumbuhan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi merupakan pertumbuhan dari jumlah barang dan jasa yang diproduksi secara keseluruhan. Sehingga, pertumbuhan ekonomi memperlihatkan kapasitas perekonomian suatu negara.
Jumlah barang dan jasa dalam perekonomian tersebut dapat dianggap sebagai pendapatan nasional. Hal ini disebabkan karena produksi barang dan jasa melibatkan penggunaan berbagai faktor produksi, yang akan membawa kepada sisi pendapatan. Pendapatan nasional dapat dibagi ke dalam dua besar, yaitu:
  1. Produk Nasional Bruto (PNB) atau Gross National Product (GNP) yaitu nilai dari seluruh barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh suatu negara dalam kurun waktu tertentu. Di sini kita harus membedakan antara warga negara dan penduduk negara, untuk melihat siapa sebenarnya yang menghasilkan PNB.
  2. Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP)
Pengertiannya sama dengan PNB. Perbedaannya terletak pada siapa yang menghasilkannya. PDB merupakan keseluruhan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan dari faktor produksi milik penduduk di suatu wilayah negara pada kurun waktu tertentu. Artinya, tidak terpengaruh oleh apakah seseorang yang menghasilkan barang dan jasa di wilayah suatu negara merupakan warga negara Indonesia atau bukan.
Terdapat tiga pendekatan dalam melakukan perhitungan pendapatan nasional. Pertama dengan melakukan pendekatan pada pengeluaran, kedua dengan pendekatan produk neto, dan ketiga pendekatan pendapatan. Secara teori ketiga pendekatan harus menghasilkan angka yang sama dalam perhitungan pendapatan nasional.
Peranan Pemerintah dalam Kegiatan Ekonomi
Di negara-nagara kapitalis, perekonomian berjalan sesuai dengan sistem mekanisme pasar dalam mencapai tingkat keseimbangan ekonomi. Sistem pasar tersebut pada kenyataannya sering mengalami kegagalan dalam mendistribusikan sumber daya yang terbatas kepada semua pelaku ekonomi. Kegagalan ini akan mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan dalam ekonomi, yang dapat dijelaskan melalui indikator ekonomi makro sebagai berikut:
  1. Pertumbuhan ekonomi yang tidak stabil
  2. Kenaikan harga atau inflasi
  3. Tingkat pengangguran
  4. Neraca Pembayaran
Untuk menjaga perekonomian agar berjalan secara efisien, maka pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu:
  1. Kebijakan Fiskal, yaitu merupakan langkah-langkah pemerintah membuat perubahan dalam bidang perpajakan dan pengeluaran pemerintah, dengan maksud untuk mempengaruhi pengeluaran agregat dalam perekonomian.
  2. Kebijakan Moneter, yaitu kebijakan pemerintah – yang dilaksanakan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) – untuk mempengaruhi penawaran uang dalam perekonomian melalui berbagai instrumen kebijakan moneter. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi pengeluaran agregat dalam perekonomian.
  3. Kebijakan segi Penawaran, yang bertujuan untuk mempertinggi efisiensi kegiatan perusahaan-perusahaan, sehingga dapat menawarkan barang-barangnya dengan harga lebih murah dengan mutu yang baik.
  4. Kebijakan Pendapatan, yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan, dengan melakukan subsidi terhadap pihak yang mempunyai pendapatan rendah, dengan cara menarik pajak dari pihak yang mampu.

    Perekonomian Dua Sektor
Perekonomian dua sektor merupakan penyederhanaan dalam mempelajari sistem perekonomian secara keseluruhan. Keseimbangan dalam perekonomian dua sektor merupakan keseimbangan dari sisi pendapatan dan sisi pengeluaran yang dilakukan oleh sektor rumah tangga dan sektor swasta, dengan mengabaikan sektor pemerintah dan sektor luar negeri.
Perilaku pengeluaran yang dilakukan oleh sektor rumah tangga bisa dilakukan dengan membuat fungsi konsumsi dan fungsi tabungan, untuk melihat bagaimana perubahan pendapatan terhadap tingkat pengeluaran konsumsi dan tabungan. Kecenderungan bagi sektor rumah tangga untuk melakukan konsumsi disebut dengan Marginal Propensity to Consume (MPC). Sedangkan kecenderungan bagi sektor rumah tangga untuk melakukan tabungan disebut dengan Marginal Propensity to Save (MPS).

Perekonomian Tiga Sektor
Pada perekonomian tiga sektor dimasukkan sektor pemerintah dalam analisis keseimbangan pendapatan nasional. Dengan demikian, maka dalam perekonomian tiga sektor terdiri dari sektor rumah tangga, sektor bisnis/swasta, dan sektor pemerintah. Adanya sektor pemerintah akan muncul pengeluaran pemerintah pada sisi pengeluaran dan pajak pada sisi pendapatan. Pajak yang dikenakan oleh pemerintah akan mengurangi tingkat pendapatan yang siap dikonsumsikan. Pendapatan yang siap dikonsumsi dikurangi dengan pajak, disebut dengan pendapatan disposibel.
Jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu:
  1. Pajak regresif
  2. Pajak progresif
  3. Pajak proporsional
  4. Pajak tetap (lump sum tax)
Pengertian Uang
Uang merupakan alat pertukaran dalam sistem perekonomian. Tanpa uang, perekonomian akan sulit berkembang dan dibutuhkan berbagai kebetulan dalam proses pertukaran melalui barter. Uang yang dikenal terutama adalah uang kertas dan uang logam ditambah dengan uang giral, serta berbagai jenis uang lain yang mempunyai daya beli seperti uang.
Seperti halnya barang atau jasa, juga terdapat permintaan dan penawaran terhadap uang. Penawaran uang dipengaruhi oleh M1 dan M2. Sedangkan permintaan uang dipengaruhi oleh seberapa besar pendapatan yang akan diterima bila uang disimpan dalam berbagai bentuk portfolio.
Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank
Uang merupakan alat pertukaran dalam sistem perekonomian. Tanpa uang, perekonomian akan sulit berkembang dan dibutuhkan berbagai kebetulan dalam proses pertukaran melalui barter. Menurut Sadono Sukirno, suatu benda bisa digunakan sebagai uang jika memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
  2. Mudah dibawa-bawa.
  3. Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
  4. Tahan lama.
  5. Jumlahnya terbatas.
  6. Bendanya mempunyai mutu yang sama.
Selain sebagai alat tukar, uang mempunyai fungsi utama yang lain, yaitu sebagai:
  1. satuan pengukur nilai.
  2. alat penimbun kekayaan.
Seperti halnya barang atau jasa, juga terdapat permintaan dan penawaran terhadap uang. Penawaran uang dipengaruhi oleh M1 dan M2. Sedangkan permintaan uang dipengaruhi oleh seberapa besar pendapatan yang akan diterima bila uang disimpan dalam berbagai bentuk portfolio.
Bank Sentral
Lembaga keuangan dalam sistem perekonomian ada yang berbentuk bank dan ada yang berbentuk bukan bank. Perbedaan dari kedua jenis lembaga keuangan tersebut terletak pada cakupan fungsinya. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh bank, namun sangat terbatas pada lembaga keuangan bukan bank.
Secara garis besar bank diklasifikasikan ke dalam bank umum, bank sentral, dan BPR. Sementara lembaga keuangan bukan bank meliputi asuransi, pegadaian, koperasi simpan pinjam dan seterusnya.
Perekonomian Empat Sektor
Perkembangan perekonomian suatu negara tidak akan lepas dari perkembangan ekonomi internasional. Suatu negara akan selalu tergantung pada perekonomian asing, karena tidak semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh suatu negara dapat disediakan sendiri oleh perekonomian domestik. Suatu negara akan melakukan perdagangan dengan negara lainnya berdasarkan keunggulan absolut (Absolute Advantage) atau keunggulan komparatifnya Comparative Advantage).
Menurut Sadono Sukirno, peranan perdagangan luar negeri dalam meningkatkan perekonomian adalah sebagai berikut:
  1. Mempertinggi efisiensi penggunaan faktor produksi.
  2. Memperluas pasar produksi dalam negeri.
  3. Mempertinggi produktivitas kegiatan ekonomi.
Keuangan Internasional
Interaksi ekonomi antara perekonomian domestik dan luar negeri tidak hanya terjadi dalam bentuk transaksi perdagangan barang dan jasa saja, melainkan juga dalam bentuk masuknya modal/dana dari sektor luar negeri atau keluarnya modal/dana ke luar negeri.
Catatan yang menunjukkan nilai berbagai jenis transaksi yang terjadi antara suatu negara dengan negara lainnya disebut dengan neraca pembayaran (Balance of Payment). Neraca pembayaran terdiri dari transaksi berjalan (Current Account) dan Neraca Modal (Capital Account).
Perekonomian internasional melibatkan berbagai negara dengan berbagai jenis mata uang. Nilai dari berbagai mata uang relatif berbeda bila kita bandingkan daya belinya dari tiap mata uang terhadap suatu barang. Perbedaan daya beli tiap mata uang ini akan memberikan suatu nilai tukar atau kurs dari tiap mata uang dunia. Sistem nilai tukar yang dianut oleh berbagai negara terdiri dari dua jenis, yaitu:
  1. Sistem Nilai Tukar Tetap (Fixed Rate)
  2. Sistem Nilai Tukar Mengambang (Floating Rate)

Sabtu, 13 November 2010

sEjArAh gErAkAn kOpERasI INdoNesiA

Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A.       Sejarah Gerakan Koperasi
Koperasi muncul pertama kali pada awal abad ke 19
·      Penerapan sistem kapitalis di Eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat membentuk koperasi.
·      Pada awalnya pertumbuhan koperasi tidak dapat di pisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
·      Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme tersebut yaitu :
PERTAMA : terdapat kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis, sebagai reaksi terhadap penderitaan kaum buruh di dalam sistem perekonomian kapitalis atau sama-sama membebaskan kaum buruh dari ketertindasan kaum kapitalis
KEDUA :  sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kpitalis, yang menawarkan suatu bentuk dasar tatanan sosial yang berbeda dengan masayarakat kapitalis. Oleh gerakan sosialis, bentuk gerakan koperasi di pandang sebagai suatu carapraktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepasakan diri dari tindakan kaum kapitalis.oleh sebab itu mereka sangat menganjurkan berdirinya koperasi.
DALAM PERKEMBANGAN SELANJUTNYA :
Gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan sosialis.
·      Koperasi sebagai suatu gerakan menjunjung tinggi cara-cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan demikian tidak mengherankan koperasi lebih mudah berkembang di negara kapitalis yang menerapkan sistem politik demokratis.Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
INGGRIS
Tahun 1844 koperasi komsumsi pertama berdiri di ROCHDALE INGGRIS.para pendirinya kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil diawali dengan jumlah 28 orang terdorong menyatukan kemampuan mereka yang terbatas yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah toko.toko itu memenuhi kebutuhan sehari-hari para pekerja dengan cara yang lebih baik dari sebelumnya. Para pendiri tidak menganggap dirinya sebagai konsumen saja melaingkan juga sebagai majikan dari perkumpulan tersebut, hal itu ditandai dengan rasa memiliki dan mengawasi pelaksanaan toko secara bersama-sama.Kemudian mengembangkan sayapnya dengan usaha produktif dengan mendirikan pabrik,menyediakan perumahan para anggotanya.
            Keberhasilan koperasi Rochdale
·      Pada tahun 1852 telah berdiri 100 koperasi konsumsi di Inggris. Disamping menjadi koperasi ini bergerak lebih jauh dengan menyelenggarakan usaha pengolahan barang, pabrik roti modern, perusahaan susu, perusahaan pengepakan, konveksi, usaha penyediaan batu bara untuk musim dingin.
·    Pada tahun 1862 koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY (CWS), dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja. Sedangkan pada tahun 1950 jumlah nggota koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk inggris. Di damping itu untuk mengurangi impor bahan makanan, telah mendorong berdirinya koperasi pertanian.
PERANCIS
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Muncullah beberapa tokoh yng menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat di antaranya : CHARLES FAURIER, LOUS BLANC, dan FERDINAND LASAILE. Para pengusaha kecil berhasil membangun koperasi yang bergerak di bidang produksi
Di Perancis terdapat gabungan koperasi Konsumsi Nasional Perancis (FEDERATION NATIONALE DESS COOPERATIVE DE CONSUMTION) dengan jumlah koperasi yang tergabung 476 buah, anggotanya 3,4 juta orang dengan toko sejumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 miliar FRANC per tahun.
JERMAN
Tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri, perekonomian di Jerman masih bercorak agraris. Barang-barang impor dari Inggris dan Perancis memberikan tekanan yang berat bagi ekonomi Jerman. Penderitaan juga dirasakan para petani di desa. Pada saat seperti ini muncul seoran pelopor bernma F.W RAIFFEISEN, walikota di FLAMMERSFIELD. Ia menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Dengan segala rintangan akhirnya berhasil mendirikan koperasi. Koperasi yang didirikan memiliki pedoman sebagai berikut:
Pedoman koperasi.
1.      Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlah uang walaupun dalam jumlah yang sangat kecil sesuai dengan kemampuan masing-masing
2.      Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman bagi anggota yang membutuhkannya, penggunaan uang itu di awasi terutama untuk tujuan produktif.
3.      Usaha koperasi mula-mula di batasi pada desa setempat, pada sekelompok orang yang saling mengenal agar tercapai kerja sam yang erat
4.      Pengurus koperasi diselenggarakan sendiri anggota yang dipilih tanpa mendapat upah.
5.      Keuntungan yang diperoleh dari perputaran uang simpanan dimiliki koperasi dan digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat setempat.
B.     PERKEMBANGAN KOPERASI DI ASIA
1.      Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1900, yang bersamaan waktunya dengan pelaksanaan UU Kop Industri Kerajinan, koperasi bergerak juga di bidang pertanian. Perkembangan lebih lanjut dimulainya kegiatan pembelian dan pemasaran hasil pertanian tahun 1906.
Pada tahun 1947 mulai berlaku UU koperasi pertanian di Jepang ada bentuk koperasi pertanian.
-          Koperasi pertanian umum, bekerja atas dasar serba usaha
-          Koperasi Khusus, hanya menyelenggarakan satu jenis usaha.
-          Koperasi serba usaha bergabung dengan gabungan perkumpulan koperasi pertanian Nasional atau (ZENKOKU NOGYO KYDOKUMIAI CHOULKAI)
     Perkembangan koperasi di Indonesia
       Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan kehadiran pedagang – pedagang Etopa. Namun dengan keserakahan pedagang Eropa untuk meraih keuntungan besar, hubungan berubah ingin menguasai. Akibatnya terjadi penindasan oleh pedagang Eropa terhadap bangsa Indonesia untuk membalas perkembangan koperasi di Indonesia dibuat menjadi 4 bagian:
-          Zaman Belanda, zaman Jepang periode 1945 – 1966, periode 1967 – 1992
Tahun 1895. Ditengah penderitaan masyarakat Indonesia. R. Aria Wiria Admadja seorang patih  di Purwokerto, mempelopori berdirinya sebuah bank dengan nama ( HULPEN SDAARBANK) yang bertujuan menolong pegawai agar tidak terjebak lintah darat pada hakekatnya adalah sebuah koperasi.
Tahun 1998 diperluas ke sektor pertanian (HULPSPAAK EN LANBOUWCREDIET BANK) koperasi ini diawasi secara ketat oleh kolonial Belanda sehingga tidak dapat berkembang.
       Tahun 1908 melalui Budi Utomo, R. Sutomo mencoba mengembangkan koperasi rumah tangga juga kurang berhasil, karena dukungan masyarakat rendah.
       Tahun 1913 serikat dagang Islam mempelopori berdirinya  beberapa jenis koperasi industri kecil dan kerajinan, koperasi ini pun tidak berhasil
       Tahun 1928 menunjukkan ada tanda – tanda koperasi mulai menggembirakan, karna disadari peranan koperasi sebagai alat perjuangan bangsa.
       Tahun 1939 jumlah koperasi sudah mencapai 1712 buah  tetapi yang terdaftar 172 buah dengan anggota 14.134 buah.
     ZAMAN JEPANG
-       Pada masa ini dikembangkan suatu model koperasi terkenal dengan sebutan kumiai. Sesuai peraturan yang berlaku bertugas menyalurkan barang – barang kebutuhan pokok rakyat
-       Tetapi masyarakat mulai menyadari bahwa koperasi ini telah diselewengkan Jepang yng dimanfaatkan untuk dijadikan tempat pengumpulan bahan kebutuhan pokok guna kepentingan perang Jepang melawan sekutu.
Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap koperasi KUMIAI ini mulai memudar.
PERIODE 1945 – 1967
-   Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya sesuai pasal 32 UUD 1945, semangat ekonominya sesuai pasal 32 UUD 1945, semangat koperasi dipakai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia.
-   Koperasi dinyatakan sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak dikembangkan.
-   Berkat usaha jawatan koperasi, perkembangan koperasi di Indonesia memburuk akibat gejolak politik yang kurang menguntungkan sehingga ada kesan koperasi hanya sekedar alat bagi kepentingan politik tertentu.
  A. Perkembangan Koperasi Di Eropa
       a. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200.buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
b. Perancis
     Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.

c. Jerman
     Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjamandibagikan kepada anggota.
d. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e. Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hamper satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi

B. Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat
     Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
     Perkembangan yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan yang diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
C. Perkembangan Koperasi Di Asia
a. Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.

b. Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.